Kegeraman Presiden Joko Widodo berbuntut terbongkarnya praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Uang pecahan dolar itu disinyalir sebagai pelicin dari pengusaha.
Polisi pn bakal segera memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Dia diperiksa untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan suap di instansi yang dipimpinnya.
"Penggeledahan kemarin, kita temukan uang sejumlah 40 ribu dolar, yang dikatakan uang itu bukan punya dia tapi atasan dia atas nama P. Saudara Partogi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).
Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi. Panggilan tersebut untuk memeriksa Partogi sebagai saksi terkait dugaan suap di instansinya serta uang yang disebut miliknya.
"R ini adalah salah satu staf kasie di situ. R sudah BAP dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor," kata Krishna.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial MU. Lalu seorang pekerja di perusahaan importir, yakni N. Serta seorang lainnya pejabat Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Selain itu, Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang senilai USD 10.000 dari tersangka berinisial N yang berstatus PHL.
"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito kepada wartawan, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Rabu (29/7).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebastugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Partogi Pangaribuan. Untuk sementara tugas Partogi akan dilimpahkan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih.
"Tadi lisan dapat arahan (dari Mendag) bahwa saya sebagai Plt Dirjen Daglu. Tapi saya belum dapat surat perintahnya. Saya dapatkan lisan jadi Plt Dirjen Daglu," ujar Karyanto kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Saat ini, lanjut Karyanto, Partogi tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan Kepolisian, Selasa (28/7) kemarin.
"Arahan beliau (Mendag) jelas, agar pelayanan publik tak boleh terganggu, makanya beliau minta bebastugaskan (pejabat yang diperiksa dan menjadi saksi kasus dweeling time). Biar tidak terganggu urusan Kemendag, biar jalan terus," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak empat pejabat struktural di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tengah dibebastugaskan.
Keempatnya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Direktur (Eselon 2), Kepala Sub Direktorat (Eselon 3) dan Kepala Seksi (Eselon 4).
"Pejabat yang dimaksud (bebastugaskan) itu struktural. Jadi ada Dirjen, ada eselon 2,3 dan 4. Kalau bebas tugas itu untuk pejabat struktural," pungkasnya.
Polisi pn bakal segera memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Dia diperiksa untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan suap di instansi yang dipimpinnya.
"Penggeledahan kemarin, kita temukan uang sejumlah 40 ribu dolar, yang dikatakan uang itu bukan punya dia tapi atasan dia atas nama P. Saudara Partogi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7).
Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi. Panggilan tersebut untuk memeriksa Partogi sebagai saksi terkait dugaan suap di instansinya serta uang yang disebut miliknya.
"R ini adalah salah satu staf kasie di situ. R sudah BAP dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor," kata Krishna.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial MU. Lalu seorang pekerja di perusahaan importir, yakni N. Serta seorang lainnya pejabat Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Selain itu, Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang senilai USD 10.000 dari tersangka berinisial N yang berstatus PHL.
"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito kepada wartawan, usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Rabu (29/7).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebastugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Partogi Pangaribuan. Untuk sementara tugas Partogi akan dilimpahkan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih.
"Tadi lisan dapat arahan (dari Mendag) bahwa saya sebagai Plt Dirjen Daglu. Tapi saya belum dapat surat perintahnya. Saya dapatkan lisan jadi Plt Dirjen Daglu," ujar Karyanto kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Saat ini, lanjut Karyanto, Partogi tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan Kepolisian, Selasa (28/7) kemarin.
"Arahan beliau (Mendag) jelas, agar pelayanan publik tak boleh terganggu, makanya beliau minta bebastugaskan (pejabat yang diperiksa dan menjadi saksi kasus dweeling time). Biar tidak terganggu urusan Kemendag, biar jalan terus," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak empat pejabat struktural di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tengah dibebastugaskan.
Keempatnya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Direktur (Eselon 2), Kepala Sub Direktorat (Eselon 3) dan Kepala Seksi (Eselon 4).
"Pejabat yang dimaksud (bebastugaskan) itu struktural. Jadi ada Dirjen, ada eselon 2,3 dan 4. Kalau bebas tugas itu untuk pejabat struktural," pungkasnya.
Comments